Kamis, Februari 03, 2011

MAHASISWA (Hak dan Kewajiban)


Mahasiswa atau mahasiswi adalah panggilan untuk orang yang sedang menjalani pendidikan tinggi di sebuah universitas atau perguruan tinggi (http://id.wikipedia.org). Mahasiswa termasuk dalam kalangan pemuda yang menjadi harapan bangsa. Menurut Susantoro dalam Rahmawati (2006), mahasiswa adalah kalangan muda yang berumur 19 – 28 tahun yang mengalami peralihan dari tahap remaja ke tahap dewasa.
Mahasiswa merupakan trendsetter (penentu kecenderungan) dan galvanisator masyarakat. Mereka mencairkan stagnasi, menjebol sumbatan, mengembalikan fluiditas dalam kehidupan bangsa. Mahasiswa memiliki jumlah yang sedikit tetapi peranan dwifungsinya sangat besar, terutama pada saat keadaan bangsa dan tanah air sedang dilanda kemelut. Minoritas aktif di kalangan mahasiswa kadang-kadang dapat jauh lebih besar peranannya daripada mayoritas terampung di kalangan rakyat (Jakob, 2001).
Mahasiswa merupakan insan yang memiliki berbagai dimensi yaitu sebagai bagian dari sivitas akademika yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya. Adapun hak dan kewajiban mahasiswa sebagai berikut:
  1. Hak Mahasiswa
  • Kebebasan akademik dalam menuntut dan mengkaji ilmu sesuai norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  • Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
  • Memanfaatkan fasilitas yang ada guna kelancaran proses belajar.
  • Mendapat bimbingan dosen dalam penyelesaian studi.
  • Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
  • Menyelesaikan studi lebih awal.
  • Memperoleh layanan kesejahteraan, khususnya bagi mahasiswa yang berprestasi akan menerima bantuan operasional studi, keringanan SPP, dan beasiswa.
  • Memanfaatkan sumber daya melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan bermasyarakat.
  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa.
  • Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
2. Kewajiban Mahasiswa
  • Mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas.
  • Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang memperoleh keringanan biaya pendidikan.
  • Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik fakultas.
  • Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Demikian yang saya pahami sampai saat ini, mungkin ada tambahan dari para pembaca setia blog ini.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih, sangat membantu, kunjugi juga ya deffanah.blogspot.com