Pagi-pagi buta mataku terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, hari ini tidak biasanya saya bangun sepagi ini.... saya bangun karena harus mengikuti Upacara bendera di SMA Neg. 11 makassar yang akan dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara lembaga yang saya Pimpin (Lembaga Penelitian Mahasiswa UNM) dengan pihak sekolah dalam hal Pembinaan Kelompok Ilmiah remaja (PIKIR).
Yang ingin saya bicarakan pada tulisan ini adalah UPACARA BENDERA........ yap, mungkin bagi kita yang tidak pernah lagi berinteraksi dengan SEKOLAH sudah lupa apa saja rangkaian acara upacara bendera...... bagi penulis hal-hal penting yang sempat terekam dari upacara tadi yaitu sila ke-empat dan lima pancasila yaitu KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH KHIDMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN DAN PERWAKILAN, SERTA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA..... pertanyaanya kemudian sudahkah kedua sila ini terlaksana dengan semestinya...? ataukah ini hanya sila-sila yang terlalu ideal dan sangat berat untuk dilaksanakan.....?
Konsep perwakilan masih kita rasakan dalam konteks memilih anggota DPR/DPRD maupun memilih DPD. Persoalan lain apakah para wakil-wakil tersebut mewakili kepentingan pemilih atau konstituennya atau memilih partai atau kelompoknya. Kalau tidak maka ini adalah penjabaran konsep perwakilan yang semu, perwakilan yang ”ecek-ecek.”
Bagaimana dengan konsep musyawarah? Dalam berbagai kesempatan baik di parlemen maupun pada kegiatan lain voting mulai marak digunakan. Apakah hal ini mencedarai kearifan musyawarah? Memang selama ini pun kita akui kadang-kadang musyawarah itu sering dimanipulasi baik dengan mengatasnamakan kepentingan bersama, kepentingan bangsa dan negara sampai yang menuduh subversif bagi mereka yang tidak mau mengakui hasil musyawarah. Jadi bagaimana konteks musyawarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
”kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan” bagaimanakah implementasinya? Apakah proses kehidupan berbangsa dan bernegara sudah mengedepankan konsep kerakyatan? Apakah hikmah kebijaksanaan telah dijadikan pedoman dalam mengelola negara? Mudah-mudahan pemimpin bangsa dan negara ini mampu menghayati secara sungguh-sungguh sila ke-4 dari Pancasila dan dijadikan pedoman dalam merumuskan berbagai kebijakan maupun program.
kemudian mengenai sila ke-5, KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA....... apakah kita sudah memperoleh keadilan itu......?, contoh kecil:betapa sedihnya ketika kita lihat di Koran-koran tentang pemberitaan seorang nenek mencuri buah kakao di sebuah perkebunan. Di laporkan oleh pemilik kebun dan di sidangkan. Hanya mengambil buah kakao seharga 500 rupiah, nenek itu di sidangkan. Akan tetapi, hakim yang menyidangkan nenek itu merasa iba sehingga nenek itu di lepaskan. Sedang kasus Cicak vs Buaya......? (silahkan menilai sendiri)..
Sungguh sangat sulit menemukan makna dari keadilan saat ini. Sama sulitnya menemukan definisinya. Adil menurut saya, belum tentu adil menurut anda dan mereka. Definisi terkadang dibuat dalam selimut kepentingan, hingga tak jarang menemukan bias. Bahkan ada yang menganggapnya sebagai alat kekuasaan.
Kita hanya berharap semoga keadilan menemukan bentuk hakikinya. Setidaknya keadilan yang di amini oleh orang banyak (mayoritas) bukan oleh saya, kita atau segelintir orang saja.
SEANDAINYA PARA PEMIMPIN BANGSA RAJIN MELAKSANAKAN UPACARA BENDERA TIAP HARI SENIN........ mungkin mereka akan lebih memahami makna sila-sila pancasila......... yang pada akhirnya akan menjadi acuan dalam setiap pengambilan kebijakan.
Senin, November 23, 2009
Seandainya Mereka Rajin Upacara Bendera Tiap Hari Senin.......
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar